ANALISIS KEBIJAKAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) MASA PANDEMI COVID-19
Keywords:
Kebijakan, COVID 19, Pembatasan Sosial Berskala BesarAbstract
Secara moral dan tanggung jawab, negara berkewajiban untuk melindungi segenap warga Negara tanpa ada diskriminasi. Hal ini pula ditegaskan dalam hukum dasar Negara Indonesia yang secara konseptual dan terjabarkan pada Alinea IV. Dengan dasar dan perintah konstitusi inilah kemudian Pemerintah sebagai perwakilan dari Negara merumuskan berbagai kebijakan dalam rangka merealisasikan perintah UUD 1945. Salah satu produk kebijakan Pemerintah dalam hal melindungi warga negaranya yang berkaitan dengan kesehatan warga Negara atas mewabahnya virus corono (covid-19)yaitu PMK. N0 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19. Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah sebagai pelaksana dari UU N0 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU N0 6 Tahun 2008 Tentang Karantina Kesehatan. PMK tersebut sebagai sebuah kebijakan yang diambil pemerintah dalam hal pembatasan sosial untuk mengurangi aktifitas. Disadari bahwa memang kebijakan ini tidak semua warga Negara menyetujui. Akan tetapi dari sisi positif atau kemaslahatan masyarakat lebih besar. Terbukti dengan pemberlakuan secara ketat peraturan tersebut, angka Covid-19 untuk dibeberapa daerah sempat berada pada zona hijau bahkan sampai pada level 0%. Hal ini menunjukan bahwa secara analisis berdasarkan data yang disiarkan baik itu melalui media cetak, maupun media elektronik, menunjukan kebijakan tersebut membawa perubahan yang sangat signifikan sampai pada titik aman. Buktinya adalah bahwa ada kebijakan terbaru oleh Pemerintah yang telah memperbolehkan masyarakat secara umum untuk melakukan berbagai aktifitas/kegiatan, sekalipun tetap disarankan untuk tetap menerapka Protokol Kesehatan (PROKES)






