ANALISIS PENGAMEN DAN ANAK JALANAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF TEORI SOSIOLOGI HUKUM DAN PASAL 34 UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945

Authors

  • Neri Aslina STAI Ibnu Sina Batam

Keywords:

Pengamen, Anak Jalanan, Sosiologi Hukum

Abstract

Kota Batam merupakan daerah yang terletak pada wilayah yang berdekatan dengan negara lain. Hal ini tentu akan memicu pertumbuhan yang cukup pesat. Namun hal ini juga memberikan masalah baru dengan munculnya pengamen dan anak jalanan di bawah umur yang memadati jalan-jalan yang ada di kota Batam. Adanya pengamen dan anak jalanan di Kota Batam merupakan faktor yang membuat Penulis tertarik membahas penelitian ini. Jumlah pengamen dan anak jalanan yang semakin hari semakin bertambah merupakan hal yang perlu dilakukan kajian sehingga dapat ditemukan masalah kesenjangan ekonomi yang terjadi di Kota Batam. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa keberadaan anak jalanan dan pengamen di Kota Batam merupakan suatu bentuk kesenjangan sosial yang terjadi, dengan lokasi yang strategis dan berdekatan dengan negara tetangga, sehingga kemajuan Batam memberikan dampak pada perekonomian bagi masyarakatnya sendiri. Mengacu kepada teori sosiologi hukum, adanya pengamen dan anak jalanan di bawah umur yang terjadi di kota Batam merupakan kajian yang ada pengaruh timbal balik antara sosial dengan moral. Pengamen dan anak jalanan memberikan pengaruh terhadap ketertiban Kota Batam. Peranan pemerintah terhadap penertiban kasus anak jalanan dan pengamen di bawah umur di Kota Batam sejalan dengan teori hukum pembangunan yang diciptakan oleh Mochtar Kusumaatmadja dengan memberikan pengayoman, pendidikan dan pemahaman agama sehingga pengamen dan anak jalanan berada pada langkah yang baik. Upaya lainnya diberikan kepada pengamen dan anak jalanan melaksanakan amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini sesuai dengan teori Dumairy yang menjelaskan bahwa adanya campur tangan pemerintah dalam menangani kasus pengamen dan anak jalanan di Kota Batam

Downloads

Published

2022-07-21