PERAN DAN WEWENANG DEWAN PENGAWAS SYARIAH PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) SYARIKAT MADANI KOTA BATAM
Keywords:
Dewan Pengawas Syariah (DPS), Peran dan Wewenang, Bentuk PengawasAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan wewenang Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan bentuk pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Syarikat Madani Kota Batam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang diguankan adalah wawancara, dokumentasi, dan observasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Syarikat Madani adalah mengawasi kinerja Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Syarikat Madani agar sesuai dengan prinsip- prinsip syariah dan juga melaporkan kepada Dewan Syariah Nasional (DSN)Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kesesuaian produk. (a) Dewan Pengawas Syariah (DPS) membuat suatu putusan jika ada produk baru yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). (b) Dewan Pengawas Syariah (DPS) mulaimembuat laporan pada tahun 2019 dan di laporakan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap 6 bulan sekali. Bentuk pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Syarikat Madani (a) Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai penasihat dan memberi saran pada direksi, dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal yang berkaitan dengan syariah. (b) Dewan Pengawas Syariah (DPS) melihat dokumen untuk diperiksa dan di tanda tangani oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Terdapat beberapa kesimpulanpenelitian yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki rangkap 2 sampai 3 jabatan selain Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) sudah di kasih fasilitas oleh bank untuk tempat kerja namun Dewan Pengawas Syariah (DPS) hanya sekali dalam sebulan mendatangi bank untuk memeriksa bank






