MEMBANGUN INTEGRITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
Keywords:
Integritas, Penegakkan Hukum, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Menurut persepsi nasional maupun internasional berdasarkan penelitian empiric dan valid telah menempatkan Indonesia sebagai Negara terkorup atau setidak-tidaknya termasuk Negara dengan tingkat korupsi yang sangat tinggi. Haal ini berbanding terbalik dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Perkembangan penegakan hukum dari waktu ke waktu di Indonesia menunjukkan tingkat kualitas penegak hukum yang semakin merosot dan masuk pada titik rawan atau berada padam kondisi yang memprihatinkan. Mulai dari lembaga kepolisian, kejaksaan sampai pada lembaga kehakiman ternyata sangat rentan dari prilaku menyimpang Bentuk penyimpangan prilaku berupa penerimaan suap,bahkan pemerasan, yang lebih mencengangkan penyimpangan prilaku tersebut juga mewarnai lembaga KPK dan Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. Dalam upaya pemberantasan korupsi diperlukan Integritas penegak hukum termasuk polisi, jaksa, dan hakim. Integritas tersebut ditentukan oleh dua aspek: profesionalisme dan moral.Yang paling ideal adalah penegak hukum yang memiliki integritas profesional dan sekaligus juga memiliki integritas moral. menurut sacipto rahardjo, penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang disebut keinginan-keinginan hukum di sini tidak lain adalah pikiran – pikiran pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam hukum yang menjangkau pula sampai kepada pembuatan huku. Perumusan pikiran pembuat Undang-Undang (hukum) yang dituangkan ke dalam peraturan hukum akan turut menentukan bagaimana penegakan hukum itu dijelaskan. Bahwa membangun integritas penegak hukum sangat urgen, karena integritas penegak hukum sangat menentukan proses penegakan hukum di tengah masyarakat. Baik buruknya kualitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh integritas lembaga atupun oknum penegak hukum.






