TINDAK PIDANA KEJAHATAN EKONOMI PENCURIAN UANG NASABAH MENGGUNAKAN TEKNIK SKIMMING

Authors

  • La Ode Faiki STAI Ibnu Sina
  • Gushairi STAI Ibnu Sina

Keywords:

Tindak Pidana, Kejahatan Ekonomi , Teknik Skimming

Abstract

Hukum pidana ekonomi adalah bagian dari hukum pidana yang mempunyai ciri tersendiri yaitu sifat ekonomisnya. Tindak pidana ekonomi diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Pada tahun 2018 didapati kasus kejahatan transfer dana yaitu rekening sejumlah nasabah Bank PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) asal Kecamatan Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur, saldo rekeningnya berkurang secara misterius. Padahal, para pemilik rekening itu mengaku tak melakukan transaksi keuangan apapun. Pihak BRI langsung bereaksi. Ini bentuk kejahatan ekonomi dengan cara Skimming. Skimming merupakan metode menduplikasi data kartu ATM, Debet, atau Kredit. Dalam panduan berjudul “ATM Card Skimming & PIN Capturing: Customer Awareness Guide” yang dirilis Commonwealth Bank of Australia, skimming merupakan metode yang digunakan pelaku kriminal untuk mengambil data yang terekam dalam magnetic stripe atau pita magnetik yang ada di belakang kartu ATM/Debit/Kredit. Sementara itu, dalam pemberitaan yang dirilis Gizmodo, skimming dalam bentuk yang paling dasar, ialah hanya sebatas cara untuk mencegat transaksi keuangan yang sah. Dalam bahasa yang lebih sederhana skimming adalah teknik foto copy data yang ada di kartu ATM korban. Tujuannya untuk membuat kartu ATM/Debet/Kredit bisa identik sehingga bisa bertransaksi secara "resmi" tanpa sepengetahuan pemiik dari pemegang kartu ATM. Kasus Skimming juga terjadi terhadap nasabah Bank BCA di Jakarta yang terjadi sekitar bulan Februari 2019 dengan nilai kerugian Rp.300 Juta. Provinsi Bali yang menjadi pulau Dewata bahkan tidak terlepas dari kasus Skimming. Berdasarkan dari berita CNN menyatakan bahwa kasus Skimming di Bali oleh WNA meningkat. Kejahatan transfer dana elektronik (Electronic Funds Transfer Crime) tidak hanya ditujukan pada pencurian dana tetapi juga pada pengguna, pengungkapan, pengahapusan, pencurian atau pengrusakan data atau bertujuan untuk mengganggu/ mengacaukan atau merusak sistem transfer dan elektroniknya itu sendiri, sistem transfer dana elektronik juga dapat membantu atau menyembunyikan atau memindahkan hasil kejahatan sehingga sekarang  juga kejahatan pencucian uang dilakukan secara elektronik. Skimming merupakan salah satu tindak kejahatan dalam cyber crime dimana kejahatan ini dilakukan melalui jaringan system komputer, baik lokal maupun global, dengan memanfaatkan teknologi dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada magnetic stripe Kartu ATM secara illegal untuk memiliki kendali atas rekening korban. Tindak pidana Skimming dapat dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Pasal 81 Undang- Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK diberi kewenangan untuk melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, melakukan pelayanan pengaduan konsumen, tindakan perlindungan dengan melakukan pembelaan dan mengajukan gugatan untuk memperoleh ganti rugi. Dengan demikian, kewenangan OJK dalam perlindungan konsumen meliputi 2 hal yaitu mencegah terjadinya kerugian konsumen jasa keuangan nasabah yaitu perlindungan yang dilakukan sebelum melakukan transaksi (perlindungan pra-transaksi) dan melakukan tindakan pembelaan hukum atas kerugian yang diderita oleh nasabah (perlindungan pasca-transaksi).

Downloads

Published

2022-06-15