Hak Konsumen yang Dirugikan dalam Periklanan Media
Keywords:
Hak Konsumen, Periklanan Media, Perlindungan KonsumenAbstract
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian Kepustakaan (library Research). Periklanan merupakan salah satu instrumen penting dalam kegiatan pemasaran yang bertujuan untuk menarik minat konsumen. Namun, tidak jarang iklan yang ditayangkan melalui berbagai media justru menyesatkan atau merugikan konsumen akibat informasi yang tidak akurat, berlebihan, atau manipulatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak-hak konsumen dalam konteks periklanan media dan upaya hukum yang tersedia ketika konsumen dirugikan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan kode etik periklanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sesuai dengan prinsip tanggung jawab sosial dalam periklanan. Apabila hak konsumen dilanggar, konsumen dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa baik melalui litigasi maupun non-litigasi. Penegakan hukum yang efektif dan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan iklan menyesatkan merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim periklanan yang sehat dan adil bagi konsumen.






