Hak Waris Anak Luar Nikah Pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam
Keywords:
Hak Waris, Anak Luar Nikah, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis hak waris anak luar nikah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam perspektif hukum perdata dan hukum Islam. Latar belakang penelitian ini adalah adanya perubahan penting terhadap kedudukan anak luar nikah, yang sebelumnya hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, namun melalui putusan MK dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis apabila terbukti dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif-komparatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Sumber data primer berupa Al-Qur’an, Hadis, Undang-Undang, dan Putusan MK, sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal, dan karya ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak waris anak luar nikah pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 menurut perspektif hukum perdata adalah anak luar nikah dapat diakui mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi (misalnya tes DNA) atau alat bukti lain yang sah. Sebaliknya, hak waris anak luar nikah menurut perspektif hukum Islam adalah bahwa anak luar nikah (walad az- zina) terbatas pada hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya, sehingga ia tidak berhak mewarisi dari ayah biologisnya






