MAQASHID AL-SYARI’AH : PENDEKATAN SUBSTANSIAL DALAM MEMAHAMI SEMANGAT NASH
Keywords:
Maqashid Syariah, Semangat nashAbstract
Salah satu rahasia Allah Swt dalam menurunkan hukumnya ke bumi ini adalah untuk menjaga agama (hifdz al-din), menjaga diri (hifdz al-nafs), menjaga akal (hifdz al-‘aql), menjaga keturunan (hifdz al-nasl) serta menjaga harta (hifdz al-mal). Kelima hal ini dapat disebut dengan istilah maqashid al-syari’ah atau tujuan-tujuan hukum agama. Disamping itu unsur-unsur tersebut sangat berkaitan erat dengan maslahat dan mafsadah yang melekat pada manusia, sehingga mashlahah dan mafsadah dijadikan sebagai indicator tolak ukur dalam sebuah hukum. Dengan begitu pentingnya akan kajian ini, perkembangan maqashid al-syariah justru terkesan bergerak lambat tidak seperti dengan kajian disiplin ilmu lainnya, dimulai dari masa kodifikasi awal oleh Imam Syatibi – meskipun penyebutan maqashid al-syari’ah telah ada sejak abad III Hijriah – hingga Ibnu Asyur.






