Jenis Dan Sumber Hukum Perikatan Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Neri Aslina STAI Ibnu Sina Batam
  • Fithri Mehdini Addieningrum STAI Ibnu Sina Batam
  • Muhammad Daud STAI Ibnu Sina Batam

Keywords:

Hukum, Hukum Perikatan, Hukum Islam

Abstract

Jenis penelitian ini menggunakan penelitian Kepustakaan (libraryResearch), metode kepustakaan adalah penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur (kepustakaan). Hukum perikatan merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, di mana satu pihak berkewajiban untuk memenuhi prestasi dan pihak lain berhak untuk menuntut pemenuhan prestasi tersebut. Hukum Perikatan menurut hukum Islam dikenal dengan istilah akad. Jenis hukum perikatan terbagi menjadi dua, yaitu perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir dari undang-undang. Perikatan yang lahir dari Undang-Undang mencakup kewajiban yang timbul karena ketentuan hukum yang berlaku, baik akibat perbuatan hukum maupun perbuatan melawan hukum. Sedangkan menurut hukum Islam perikatan lahir dalam bentuk prinsip akad berupa bai`, wakalah, syirkah, ijarah, qard, dan sebagainya dengan menggunakan prinsip syariah. Sumber hukum perikatan terdiri dari empat kategori utama, yaitu perjanjian, Undang-Undang, perbuatan melawan hukum, dan kepatutan atau kebiasaan. Sedangkan dari sudut pandang hukum Islam akad bersumberkan prinsip-prinsip hukum Islam yang menjunjung tinggi konsep `an taradhin minkum dan berdasarkan kesepakatan yang sah antara para pihak. Sumber hukum perikatan dalam Islam tidak saja berasal dari ijab-qabul antara para pihak, tetapi juga bersumber Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas, serta prinsip-prinsip umum syariah seperti maslahah (kemaslahatan), Qiyas (Illat hukum yang sama) dan ‘urf (kebiasaan yang diakui).

Downloads

Published

2025-06-30