STUDI KRITIS TENTANG PENGELOLAAN WAKAF DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU DAN SOLUSINYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Zulkifli Aka STAI Ibnu Sina Batam

Keywords:

Pengelolaan Wakaf, Perspektif Hukum Islam

Abstract

Allah Subhanahu Wata’ala telah mensyariatkan wakaf kepada hamba-Nya, baik yang taat maupun yang tidak taat, yang muslim maupun yang non muslim, wakaf merupakan sistim Tuhan yang paling spektakuler yang mampu memberikan kemakmuran dan kesejahteraan kepada umat manusia, semenjak Tuhan menciptakan manusia pertama dan diturunkan ke planet bumi yaitu Nabi Adam, pertama sekali yang beliau lakukan adalah “ berwakaf” yaitu membangun Ka’bah yang selanjutnya renovasi nya dilakukan oleh Nabi Ibrahim, mengapa Ka’bah, mengapa Rumah Ibadah, mengapa masjid, yang menjadi salah satu simbol harta benda wakaf, karna rumah ibadah, masjid merupakan pusat kegiatan umat manusia yang dijamin Allah mampu memberikan kemakmuran dan dimakmurkan.Para Nabi dan Rasul serta orang-orang cerdas akan lebih mengutamakan wakaf, secara filosofi, mereka selalu berfikir jamgka Panjang dan profit oriented serta mengarah pada hal- hal yang bersifat psikologis, kekayaan bathin dan berkelanjutan, kemudian jangka Panjang dia bekerja sekali tapi dia menerima hasil berkali-kali, seorang wakif, harta benda wakaf itu yang bersifat tetap, abadi, kemudian hasilnya ke maukuf ‘alaih, dan pahalanya akan mengalir terus menerus kepada dia dan bahkan akan mengalir juga kepada anak-anak dan sampai ke cucunya, maka orang cerdas memilih wakaf. Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam khususnya, memiliki potensi wakaf cukup besar untuk dijadikan pendapatan daerah bila hal ini dikelola secara professional , Perhitungan kasar saja bila wakaf uang dilaksanakan di Kota Batam dengan populasi jumlah penduduk muslim saat, maka Pemerintah Daerah Kota Batam bisa mengumpulkan dana wakaf setahun mencapai angka Rp. 800.000.000.000 ( delapan ratus milyar) hal ini belum termasuk lagi dalam bentuk asset wakaf yang sudah ada seperti tanah masjid, madrasah, pondok pesantren, sekolah, panti asuhan mencapai 746,4hektar dan kalau dirupiahkan dengan harga permeter Rp 50.000. maka setara Rp 373,2 milyar.Setelah menelaah dan memotret tentang potensi wakaf Kota Batam sesungguhnya cukup besar, namun gambaran kongkrit capaian-c paian yang telah ada saat ini sangat jauh dari harapan yang sesungguhnya, padahal kemampuan masyarakat Batam untuk berwakaf relative tinggi. Untuk itu penelitian ini sangat penting untuk di laksanakan, sehingga mampu mengungkap dan membuka factor-faktor penyebab lambatnya pergerakan wakaf Kota Batam, serta langkah-langkah kongkrit penyelesaiannya.

Downloads

Published

2022-06-06