PENGATURAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN TERKAIT PERHITUNGAN LEMBUR PADA PERUSAHAAN
Keywords:
Pengaturan, Ketenagakerjaan, LemburAbstract
Upah merupakan suatu bentuk pengahasilan yang diharapkan oleh buruh baik perorangan maupun bersama untuk memenuhi kebutuhan hidup. Adanya gaji/upah merupakan wujud penghasilan bagi seseorang buruh setelah mereka menunaikan kewajibannya baik melakukan pekerjaan atau menunaikan suatu jasa. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji tentang penerapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait perhitungan lembur pada perusahaan serta peraturan terkait lainnya. Upah ada yang dibayar basic ada upah yang dibayar sebagai upah bonus atau lembur. Hal ini diberikan dengan mengalikan dua uang jasanya melebihi ketetapan upah perjam. Penghitungan upah lembur sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menemukan solusi yang dapat dilakukan agar penerapan perhitungan lembur pada perusahaan jasa konstruksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang termasuk penelitian kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi sumber data primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dari penelitian ini adalah pengaturan upah lembur menurut Undang-Undang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 1Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa “segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja”. Pasal 27: (2), Pasal 28A, Pasal 28C: (1), Pasal 28D: ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 dan Pasal 88 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dan diperkuat dengan pengatuan Pasal 1 butir 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.






