HAK WALI TERHADAP PERJODOHAN CALON MEMPELAI WANITA DALAM PERKAWINAN DI DESA PRENDUAN KECAMATAN PRAGAAN KABUPATEN SUMENEP
(Tinjauan Yuridis Sosiologis dan Relevansinya dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974)
Keywords:
Hak Wali, PerjodohanAbstract
Penelitian lapangan ini berangkat dari fenomena terjadinya perjodohan di Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep. Kasus yang terjadi didaerah itu menarik untuk diteliti sebagai usaha untuk membongkar akar masalah yang terjadi. Penenlitian ini bukan bermaksud untuk mencari kesalahan pada tradisi yang sudah berkembang sekian tahun lamanya, namun penelitian ini semata untuk kepentingan akademis dan mencari keunikan pada tradisi perjodohan yang terjadi. Penelitian ini menggunakan strategi penelitian studi kasus artinya peneliti berusaha semaksimal mungkin untuk melaporkan suatu peristiwa atau kasus yang terjadi ditempat penelitian. Studi kasus yang dilakukan secara intensif, terinci dan mendalam terhadap suatu organisasi, lembaga atau segala sesuatu. Sumber data yang peneliti pakai dalam skripsi ini adalah sumber data primer dan sekunder. Data primer yang peneliti ambil dari keterangan Kepala Desa, tokoh masyarakat, 3 wali yang melakukan perjodohan dalam keluarganya, 3 orang yang melakukan perkawinan atas dasar perjodohan. Data sekunder peneliti ambil dari data yang lebih dulu dikumpulkan dan dilaporkan oleh orang diluar peneliti sendiri walaupun sesungguhnya data yang dikumpulkan itu sudah asli. Teknik pengumpulan data yang peneliti pakai dalam penelitian ini dengan menggunakan teknik interview dan dokumentasi artinya percakapan dengan maksud tertentu, percakapan itu dilakukan oleh dua pihak yang pewawancara yang mengajukan pertanyaan dan yang mewancarai membarikan jawaban atas pertanyaan itu. Teknik analisa data dipakai dalam penelitian ini deduktif dan diskriptif.






