REKONSTRUKSI HUKUM PEMELIHARAAN ANAK AKIBAT PERCERAIAN DI INDONESIA

(Studi Analisis UU No. 1 Tahun 1974, KHI Dan Putusan Pengadilan Agama)

Authors

  • Zulkarnain Umar STAI Ibnu Sina

Keywords:

Rekonstruksi, Hukum, Pemeliharaan, Anak, Perceraian

Abstract

Penelitian ini berangkat dari fakta bahwa aturan tentang pemeliharaan anak akibat perceraian dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam sebagaimana diatur pada Pasal 41, 45 dan 49 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, begitu juga Pasal 105, 149 dan 156 Kompilasi Hukum Islam, masih belum dapat menjamin terwujudnya hak-hak anak pasca perceraian, baik hak untuk dipelihara dan dididik dengan baik maupun hak untuk diberikan nafkah yang layak. Terhadap siapa yang lebih berhak untuk memelihara anak, sebagian besar hakim merujuk kepada ketentuan hukum dalam Pasal 105 dan 156 KHI yang dianggap aturan khusus dari aturan umum dalam Pasal 41 Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Sebagian hakim melakukan penemuan hukum dengan mengenyampingkan ketentuan Pasal 105 dan 156 KHI, sehingga siapa yang lebih berhak untuk memelihara anak didasarkan kepada kepentingan anak semata. Terkait dengan jaminan terlaksananya pemeliharaan anak dengan baik dan juga jaminan sang anak mendapatkan nafkah yang layak, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan KHI juga tidak membuat aturan tentang itu, sehingga tidak ada daya paksa dalam mewujudkan hak-hak anak, baik hak dipelihara dan dididik dengan baik maupun hak untuk diberikan nafkah yang layak.

Downloads

Published

2022-05-20