ISTIHSAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Keywords:
istihsan, hukum islamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah Sumber - sumber dalil hukum, khsusunya dalil istihsan, untuk menetapkan satu hukum. Objek Kajian dalam penelitian ini yaitu Karena kita sama ketahui bahwa dalam kajian ushul fiqih sebagai imu yang membahas untuk menetapkan suatu hukum, di dapatkan bahwa ada dalil yang muttafaq alaih ( dalil yang di sepakati) yaitu al Qur’an, as Sunnah, Ijma’ dan qiyas. Sementara terdapat dalil yang mukhtafu fih ( dalil yang di pertentangkan) yaitu al mashaleh al mursalah, urf, dan termasuk istihsan . Dalam kajian ini di dapatkan bahwa istihsan merupakan dalil hukum yang dapat di jadikan landasan hukum, demi kemashalahatan ummat, dengan dasar kemashalahatan.Methode yang di gunakan dalam kaijian ini yaitu methode Librari reseach (kajian pustaka), yang menggunakan beberapa literatur baik yang berbahasa arab ataupun berbahasa Indonesa. Kesimpulan dari kajian ini, meskipun dalil istihsan ini terdapat pro dan kontra, tapi pada hakekatnya bukanlah perdebatan yang mengahalangi untuk di jadikan dalil hukum, dengan syarat tidak di dasar dengan hawa nafsu saja dalam menetapkan hukum . Maka sebagai saran agar kita tetap istiqomah untuk menelaah dan mengkaji ilmu ushul fiqhi dan ilmu ilmu syari’at lainnya






