Analisis Kloning Dan Rekayasa Genetika Menurut Hukum Islam

Authors

  • Neri Aslina STAI Ibnu Sina Batam
  • Muhammad Iqbal Azhari STAI Ibnu Sina Batam
  • Fithri Mehdini Addieningrum STAI Ibnu Sina Batam
  • Mulyanto Universitas Ibnu Sina Batam
  • Achmed Hidayatus Sholeh STAI Ibnu Sina Batam

Keywords:

Kloning, Rekayasa Genetika, Hukum Islam

Abstract

Kloning dan Rekayasa Genetika merupakan bentuk kemajuan teknologi yang berkembang dengan adanya kegigihan dari para ilmuan untuk menghasilkan metode baru dalam perkembangbiakan satu generasi ke generasi berikutnya. Keberadaan kloning yang berkembang tidak saja terjadi pada tanaman tetapi juga telah dilakukan praktek kloning tersebut terhadap jenis manusia. Keberadaan kloning pada mulanya memang dilakukan terhadap jenis tanaman dan hewan tetapi dengan adanya keinginan dari manusia dan kegigihan ilmuan mereka mencoba kloning ini pada jenis manusia. Praktek kloning merupakan upaya perkembangbiakan makhluk hidup tanpa hubungan seksual. Praktek ini hanya menggunakan gen dari jenis spesies yang akan dikembangkan tersebut sehingga dengan adanya gen yang dikembangkan terjadilah perkembangbiakan tanpa hubungan seksual. Praktek kloning yang dilakukan merupakan upaya yang dilakukan dengan adanya sebab tertentu yang menyebabkan tanaman, hewan maupun manusia tidak dapat melakukan perkembangbiakan melalui hubungan seksual disebabkan oleh adanya kelainan pada alat reproduksi atau karenan sebab lainnya. Sehingga jalan satu-satunya yang bias di tempuh adalah dengan memafaatkan sebagian gen yang dimiliki oleh spesies yang akan dikembangkan. Seperti contoh misalnya dari hubungan suami istri tidak mampu menghasilkan keturunan karena adanya penyakit pada salah satu atau keduanya, maka langkah lain dengan kloning dan rekayasa genetika dapat dilakukan. Tetapi tanpa adanya sebab tertentu kloning dilakukan dengan menghilangkan kondrat dari ciptaan Allah misalnya, itulah kloning dan rekayasa genetika yang dilarang. Hal ini dilarang karena termasuk melakukan hal-hal yang tidak berada pada kodratnya diciptakan Allah. Tetapi kalau memang kloning dan rekayasa dilakukan dengan solusi keluar dari permasalahan dalam mendapatkan keturunan, ini dibolehkan karena adanya tindakan dan kebolehan hukum dibolehkan karena darurat.

Downloads

Published

2023-12-30