Tugas Dan Wewenang Badan Wakaf Indonesia (Bwi) Perspektif Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Authors

  • Neri Aslina STAI Ibnu Sina Batam
  • Fithri Mehdini Addieningrum STAI Ibnu Sina Batam
  • Mulyanto Universitas Ibnu Sina Batam
  • Nurlatifah STAI Ibnu Sina Batam

Keywords:

Tugas, Wewenang, Badan Wakaf Indonesia

Abstract

Wakaf merupakan salah satu dari instrumen ekonomi Islam. Hal ini merupakan bentuk mengelola baik harta tidak bergerak maupun harta bergerak untuk dimanfaatkan oleh orang banyak sesuai dengan peruntukan Wakaf. Pengelolaan wakaf tentunya diperlukan lembaga yang memiliki keabsahan secara hukum sesuai dengan peraturan perwakafan diantaranya adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI). Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tugas dan wewenang Badan Wakaf Indonesia (BWI) menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan atau dikenal library research. Penelitian ini mempergunakan sumber data primer dari UndangUndang berkenaan dengan perwakafan serta teori tentang wakaf, sedangkan sumber sekunder diperoleh dari penelitian relevan yang diambil dari jurnal atau penelitian sebelumnya. Analisis data yang digunakan adalah analisis data deskriptif dengan menguraikan data-data yang diperoleh dari sumber kepustakaan kemudian akan diambil sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa tugas dan wewenang Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang wakaf adalah berupa 1). Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, 2) Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, 3) Memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, 4) memberhentikan dan mengganti nazhir, 5) Memberikan persetujuan atas penukaran atas harta benda wakaf dan 6) Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan. BWI juga memiliki tugas dan wewenang memberikan bantuan pembiayaan yang dibebankan kepada APBN dan/atau APBD selama 10 (sepuluh) tahun pertama melalui anggaran Departemen Agama dan dapat diperpanjang; serta BWI akan mempertanggungjawabkan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala kepada Menteri

Downloads

Published

2023-03-02