Analisis Yuridis Ketertiban Sosial Bagi Para Pengemis Menurut Perda No. 6 Tahun 2002 Kota Batam Dan Pandangan Hukum Islam
Keywords:
Ketertiban Sosial, Pengemis, Hukum IslamAbstract
Keberadaan Pengemis di Kota Batam saat ini sangat meresahkan masyarakat, kegiatan ini bukan lagi hanya dilakukan oleh orang dewasa saja tetapi juga anakanak. Tugas utama seorang anak adalah belajar, bukan bekerja atau menghasilkan uang. Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui analisis Yuridis Tentang Ketertiban Sosial Bagi Pengemis Menurut Perda No. 6 Tahun 2002; Untuk mengetahui analisis Yuridis Tentang Ketertiban Sosial Bagi Pengemis Menurut Hukum Islam dan Untuk mengetahui Upaya Pemerintah untuk meningkatkan ketertiban sosial bagi Pengemis di Kota Batam sebagaimana diatur Perda No. 6 Tahun 2002 di Kota Batam. Metode penelitian ini adalah termasuk penelitian kepustakaan (library research). Adapun teknik pengumpulan data berupa dokumentasi, wawancara dan observasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) ketertiban sosial merupakan keadaan keteraturan sosial sesuai dengan normanorma, nilai-nilai, tatanan agama, adat dan budaya yang berlaku, dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman dan tentram yang dilakukan oleh Pemko Batam bersama dinas Sosial Kota Batam. Adapun tujuannya adalah untuk memberikan ketertiban sosial di Kota Batam. (2) Analisis Yuridis Tentang Ketertiban Sosial Bagi Pengemis Menurut Hukum Islam adalah selaras dengan Hukum Islam. Hal ini disebabkan bahwa Islam sendiri merupakan agama rahmatan lil alamin, rahmat bagi seluruh alam semesta. Hukum Islam pada prinsipnya memiliki tujuan untuk merealisasikan kemaslahatan bagi umat manusia; (3) Upaya Pemerintah untuk meningkatkan ketertiban sosial bagi Pengemis di Kota Batam sebagaimana diatur Perda No. 6 Tahun 2002 di Kota Batam adalah upaya penanggulangan gelandangan dan pengemis oleh depertamen pelayanan dan rehabilitas sosial dinas sosial, pembinaan dan pelatihan gelandangan dan pengemis di kota Batam baik secara Usaha preventif maupun Usaha represif






