Aborsi Dalam Perspektif Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 Dan Hukum Islam
Keywords:
Aborsi, Analisis, Hukum IslamAbstract
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Aborsi dalam Undang–undang No. 36 Tahun 2009 serta Perspektif Hukum Islam di Indonesia tentang tindakan aborsi pada dasarnya dalam Islam tidak diperbolehkan (haram) tetapi ada keadaan dimana tindak aborsi diperbolehkan menurut hukum. Untuk mengetahui Bagaimana praktik aborsi menurut Undang–Undang No. 36 Tahun 2009 dan mengetahui Bagaimana praktik aborsi di tinjau dari Perspektif Hukum Islam. Karena di Indonesia sendiri angka pembunuhan janin sendiri masih terbilang cukup Tinggi. Di sisi lain aborsi sendiri dianggap sebagai tindakan pembunuhan, dikarenakan janin atau bayi yang ada didalam kandungan seorang ibu yang berhak untuk hidup. Aborsi merupakan suatu isu yang menimbulkan adanya pro dan juga kontra. Penelitian ini merupakan Penelitian jenis riset keperpustakaan (library research), yang bersumber dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode dokumentasi dan metode mengakses situs internet (website).. Hasil akhir bahwa tindak aborsi menurut Undang–undang No. 36 Tahun 2009 tentang aborsi diantaranya berupa Legalisasi Aborsi ditinjau dengan Pasal 75, 76, 77 yang memperbolehkan aborsi dengan beberapa ketentuan. Aborsi juga di perbolehkan sesuai dengan ketentuan Qs. AlIsra’ (17) ayat 31-33 dan Pendapat Ulama dengan ketentuan tindakan aborsi dalam keadaan darurat atau terpaksa yang berlandaskan kepada Al-Quran dan Hadist






